
Henti jantung mendadak di luar rumah sakit (out-of-hospital cardiac arrest/OHCA) merupakan kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera untuk meningkatkan kemungkinan kelangsungan hidup pasien. Upaya pertolongan seperti resusitasi jantung paru (RJP) sering kali menjadi penentu utama dalam penyelamatan nyawa. Namun, di balik tindakan cepat tersebut, terdapat berbagai pertimbangan etis yang kompleks dan seringkali menimbulkan dilema bagi penolong, baik tenaga kesehatan maupun masyarakat umum.
Dilema etis yang muncul mencakup keputusan untuk memulai atau menghentikan tindakan resusitasi, terutama ketika informasi mengenai kondisi medis pasien, riwayat penyakit, atau keinginan akhir hidup (advance directives) tidak tersedia secara jelas. Selain itu, pertimbangan mengenai kualitas hidup pasca-resusitasi juga menjadi isu krusial. Tidak jarang pasien yang berhasil diselamatkan mengalami gangguan neurologis berat atau ketergantungan total, yang justru menimbulkan beban psikologis dan ekonomi yang besar bagi pasien dan keluarga.
Simposium ini bertujuan untuk mengkaji dilema-dilema tersebut secara mendalam dari perspektif medis, etika, hukum, dan sosial. Dengan mengedepankan pendekatan interdisipliner, diharapkan peserta simposium dapat memahami bagaimana membuat keputusan yang tepat dan etis dalam situasi darurat, sekaligus berupaya meningkatkan kualitas hidup pasien melalui kebijakan dan edukasi yang lebih baik.
Dari sudut kedokteran, tantangan utama adalah menentukan apakah upaya resusitasi akan memberikan manfaat nyata bagi pasien atau justru memperpanjang penderitaan, terutama pada pasien dengan penyakit terminal atau gangguan fungsi neurologis berat. Tindakan medis harus mempertimbangkan prognosis, kemungkinan pemulihan, dan kualitas hidup pasca-resusitasi.
Secara hukum, muncul pertanyaan terkait tanggung jawab dan batas kewenangan penolong dalam memutuskan untuk memulai atau menghentikan RJP. Di Indonesia, belum semua aspek hukum mengenai do not resuscitate (DNR), pernyataan kehendak pasien, atau penolakan tindakan medis darurat oleh keluarga terakomodasi secara tegas. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi petugas medis apabila keputusannya dipertanyakan, baik oleh keluarga maupun oleh institusi.
Dari perspektif agama, kehidupan adalah amanah yang harus dijaga, namun pada saat yang sama, tidak semua tindakan untuk memperpanjang hidup secara biologis selalu dianggap sebagai kewajiban. Banyak tradisi keagamaan, termasuk dalam Islam, Kristen, dan lainnya, menekankan pentingnya mempertimbangkan manfaat dan mudarat, serta memperbolehkan tidak dilakukannya intervensi yang hanya memperpanjang proses sekarat tanpa harapan kesembuhan. Peran spiritualitas dalam pengambilan keputusan medis juga semakin diakui sebagai aspek penting dalam perawatan pasien.
Melalui simposium ini, peserta diharapkan dapat mengeksplorasi secara mendalam berbagai dimensi dilema etis dalam pertolongan pasien henti jantung di luar rumah sakit. Diskusi akan mempertemukan pandangan dari tenaga medis, ahli hukum, dan tokoh agama untuk membangun kerangka etis yang lebih komprehensif, humanis, dan kontekstual. Dengan demikian, keputusan medis tidak hanya didasarkan pada standar klinis, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku, dan keyakinan spiritual masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta simposium mengenai dilema etis yang muncul dalam pertolongan pasien henti jantung di luar rumah sakit, dengan meninjau permasalahan dari perspektif medis, hukum, dan agama, guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih bijak, manusiawi, dan profesional dalam praktik klinis.
Target / Jumlah Peserta
Target Peserta sebanyak 500 Peserta
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada 29 November 2025 pada pukul 09:00 WIB. Pelaksanaan dilakukan selama satu hari bertempat secara dalam jaringan.

