Pengajuan Kegiatan

Bagaimana cara mengajukan Kegiatan ?

Pengajuan kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi UPK SDMK Banten dapat dilakukan untuk kegiatan internal maupun kegiatan eksternal melalui mekanisme yang tertib dan terkoordinasi. Untuk kegiatan internal, unit/penanggung jawab mengajukan usulan kepada UPK SDMK Banten dengan menyampaikan kebutuhan pelatihan, tujuan, sasaran peserta, waktu–tempat, serta rancangan kegiatan (TOR/kerangka acuan, jadwal, dan rencana anggaran bila diperlukan). Selanjutnya UPK melakukan telaah kelayakan, penjadwalan, dan penetapan pelaksanaan sesuai prioritas program serta ketersediaan sumber daya.

Untuk kegiatan eksternal, instansi/mitra mengajukan permohonan resmi kepada UPK SDMK Banten melalui surat/nota dinas yang memuat jenis kegiatan, maksud dan tujuan, jumlah peserta, kebutuhan narasumber/fasilitator, serta rencana waktu dan lokasi. UPK SDMK Banten kemudian melakukan koordinasi, verifikasi kebutuhan, dan menyepakati bentuk dukungan/kolaborasi, termasuk administrasi pelaksanaan, fasilitator, dan tindak lanjut hasil kegiatan. Seluruh pengajuan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan kegiatan berjalan efektif, tepat sasaran, dan terdokumentasi dengan baik

Pengajuan Internal & Eksternal

Pengajuan UPK SDM Kesehatan Banten untuk Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi

Proudly powered by WordPress