
Bagaimana cara mengajukan Kegiatan ?
Pengajuan kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi UPK SDMK Banten dapat dilakukan untuk kegiatan internal maupun kegiatan eksternal melalui mekanisme yang tertib dan terkoordinasi. Untuk kegiatan internal, unit/penanggung jawab mengajukan usulan kepada UPK SDMK Banten dengan menyampaikan kebutuhan pelatihan, tujuan, sasaran peserta, waktu–tempat, serta rancangan kegiatan (TOR/kerangka acuan, jadwal, dan rencana anggaran bila diperlukan). Selanjutnya UPK melakukan telaah kelayakan, penjadwalan, dan penetapan pelaksanaan sesuai prioritas program serta ketersediaan sumber daya.
Untuk kegiatan eksternal, instansi/mitra mengajukan permohonan resmi kepada UPK SDMK Banten melalui surat/nota dinas yang memuat jenis kegiatan, maksud dan tujuan, jumlah peserta, kebutuhan narasumber/fasilitator, serta rencana waktu dan lokasi. UPK SDMK Banten kemudian melakukan koordinasi, verifikasi kebutuhan, dan menyepakati bentuk dukungan/kolaborasi, termasuk administrasi pelaksanaan, fasilitator, dan tindak lanjut hasil kegiatan. Seluruh pengajuan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan kegiatan berjalan efektif, tepat sasaran, dan terdokumentasi dengan baik
Proudly powered by WordPress
